Pasal 75
BAB 13 — PELAPORAN
(1) Setiap pemegang SIPJI untuk tujuan pemanfaatan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib membuat catatan mutasi stok dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatannya kepada Kepala UPT. (2) Laporan realisasi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan transaksi. (3) Laporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. realisasi penggunaan SAJI-DN, dilaporkan selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengangkutan; dan
b. dokumen SAJI-DN yang tidak terpakai, dilaporkan selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah masa berlaku SAJI-DN berakhir. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan bulanan, yang memuat informasi tentang: a. rekapitulasi dari laporan transaksi; b. pengurangan akibat kematian; dan c. penambahan akibat kelahiran atau sebab-sebab lain. (5) Berdasarkan catatan mutasi stok dan laporan yang disampaikan oleh pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPT melakukan verifikasi lapangan.
