PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 74
BAB 13 — PELAPORAN
(1) Setiap pemegang Izin Pengambilan yang telah melaksanakan kegiatan Pengambilan Jenis Ikan dari Alam wajib membuat catatan dan menyampaikan laporan bulanan sediaan (stok) Jenis Ikan kepada Kepala UPT. (2) Kepala UPT melakukan verifikasi kesesuaian pencatatan dan laporan bulanan yang disampaikan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala UPT menyampaikan laporan bulanan realisasi pengambilan di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal.
