PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 73
BAB 12 — MASA BERLAKU
(1) SIPJI untuk kegiatan: a. Pengembangbiakan; b. perdagangan; c. aquaria; dan d. pemeliharaan untuk kesenangan,
berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) SIPJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pertukaran berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan.
