PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 72
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
(1) SIPJI berlaku efektif setelah Kementerian menyampaikan notifikasi pembayaran PNBP ke dalam system OSS berdasarkan bukti pembayaran PNBP yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian. (2) Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PNBP dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan perintah pembayaran, SIPJI yang telah diberikan dinyatakan batal.
