Pasal 71
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) paling
lama 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SIPJI. (2) Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen yang telah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemenuhan Komitmen. (3) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. menyetujui pemenuhan Komitmen, Menteri memerintahkan pembayaran PNBP kepada Pelaku Usaha; atau b. menolak pemenuhan Komitmen, SIPJI yang telah diterbitkan dinyatakan batal. (4) Persetujuan dan penolakan pemenuhan Komitmen oleh Menteri disampaikan pemberitahuan kepada Lembaga OSS. (5) Dalam hal Menteri tidak menyetujui atau menolak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SIPJI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif.
