Pasal 70
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Selain Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69, Pelaku Usaha
juga wajib memenuhi Komitmen berupa kesanggupan memperoleh: a. dokumen asal-usul Jenis Ikan dalam hal Jenis Ikan yang dimanfaatkan tidak berasal dari pengambilan dari alam; b. Izin Pengambilan dari alam dalam hal Jenis Ikan yang dimanfaatkan berasal dari pengambilan dari alam; c. SAJI-DN dalam hal Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau yang masuk dalam Appendiks CITES diangkut antar provinsi di dalam negeri; d. SAJI-LN dalam hal Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau yang masuk dalam Appendiks CITES diangkut dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; e. Rekomendasi dalam hal Jenis Ikan mempunyai kemiripan (look alike species) dengan Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES; f. Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention) dalam hal Jenis Ikan diperoleh sebelum ketentuan CITES diberlakukan terhadap Jenis Ikan tersebut keluar wilayah Negara Republik INDONESIA; g. Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from the Sea) dalam hal Jenis Ikan diambil dari wilayah laut di luar yurisdiksi negara manapun keluar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan/atau h. Kuota Ekspor dalam hal Jenis Ikan diperuntukkan bagi perdagangan luar negeri. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan setelah sarana dan prasarana selesai dibangun.
