PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 69
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI Pemeliharaan untuk Kesenangan berupa proposal yang paling sedikit memuat informasi: a. Jenis Ikan yang akan dipelihara (nama lokal, nama umum dan nama ilmiah); b. jumlah ikan yang akan dipelihara; c. sumber Jenis Ikan yang akan dipelihara; d. lokasi pemeliharaan; dan e. sarana dan prasarana pemeliharaan yang dimiliki. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI Pemeliharaan untuk kesenangan berupa laporan yang memuat kondisi terkini Jenis Ikan yang dipelihara dan sarana prasarana pemeliharaan.
