Pasal 68
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan pertukaran berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
Jenis Ikan yang akan dipertukarkan (nama lokal, nama umum dan nama ilmiah);
tujuan pelaksanaan pertukaran;
identitas mitra pertukaran (nama instansi/negara, lokasi);
sumber Jenis Ikan yang akan dipertukarkan (hasil Pengembangbiakan atau hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam);
jumlah yang akan dipertukarkan;
waktu pelaksanaan pertukaran;
sarana prasarana yang dimiliki oleh pemohon dan mitra pertukaran;
metode pengangkutan dan penanganan selama pengangkutan; dan
sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemohon dan mitra pertukaran. b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7.
