Pasal 67
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
jumlah ikan yang dimanfaatkan;
informasi asal Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan;
sarana dan prasarana pemeliharaan yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi);
lokasi pemeliharaan;
sistem pengelolaan kualitas air;
manajemen pakan ikan, meliputi jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan;
penanganan lingkungan dan penyakit; dan
jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana pemeliharaan selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI untuk kegiatan aquaria koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
sarana dan prasarana koleksi (jenis, jumlah dan spesifikasi);
informasi asal koleksi Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan;
lokasi penyimpanan koleksi;
metode pengawetan koleksi yang meliputi bahan dan cara pengawetan; dan
jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana koleksi selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2. (3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
sarana dan prasarana yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi);
lokasi sumber Jenis Ikan;
lokasi peragaan;
metode pengelolaan kualitas air (water treatment);
manajemen pakan ikan yang akan digunakan (jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan);
manajemen penanganan kesehatan Jenis Ikan;
jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki; dan
rencana penerapan aquatic animal welfare (pemeliharaan, pelatihan, dan peragaan). b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2. (4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI untuk kegiatan aquaria berupa: a. laporan yang memuat status kondisi terkini Jenis Ikan; b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana aquaria, jumlah, dan kualifikasi tenaga terampil yang dimiliki.
