Pasal 66
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan perdagangan berupa: a. Surat Izin Usaha Perdagangan; b. proposal yang paling sedikit memuat informasi:
nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
tujuan perdagangan (perdagangan dalam negeri atau perdagangan luar negeri);
sarana dan prasarana penampungan yang dimiliki;
asal Jenis Ikan yang akan diperdagangkan (hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan/atau hasil Pengembangbiakan);
sistem pengelolaan air jika yang diperdagangkan berupa ikan hidup;
perhitungan jumlah Jenis Ikan yang akan diperdagangkan; dan
jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. c. pernyataan pemenuhan asal-usul Jenis Ikan yang akan diperdagangkan untuk:
dilindungi penuh berasal dari hasil Pengembangbiakan mulai generasi II (F2);
dilindungi terbatas berlaku sesuai dengan ketentuan perlindungannya.
Appendiks I CITES berasal dari hasil Pengembangbiakan; dan
Appendiks II dan III CITES berasal dari Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan hasil Pengembangbiakan. d. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana penampungan selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI kegiatan Perdagangan berupa: a. rekapitulasi realisasi perdagangan dalam negeri atau perdagangan luar negeri selama periode waktu izin sebelumnya; dan b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana perdagangan serta jumlah dan kualifikasi tenaga terampil yang dimiliki.
