Pasal 65
BAB 11 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan Pengembangbiakan berupa: a. Proposal yang paling sedikit memuat informasi;
tujuan Pengembangbiakan;
nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
informasi lokasi tempat Pengembangbiakan dalam bentuk peta;
sarana dan prasarana Pengembangbiakan;
metode Pengembangbiakan;
asal Jenis Ikan yang akan dikembangbiakan;
sistem pengelolaan air;
sistem pengelolaan limbah; dan
jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI untuk kegiatan Pengembangbiakan berupa: a. rekapitulasi realisasi Pengembangbiakan; b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana Pengembangbiakan yang dimiliki; dan c. laporan realisasi pelepasliaran.
