Pasal 60
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan, Direktur Jenderal:
a. menerbitkan Sertifikat; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan; dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan. (4) Bentuk dan format Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk: a. Sertifikat Pra Konvensi tercantum dalam Lampiran IV; dan b. Sertifikat Introduksi dari Laut tercantum dalam Lampiran V; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
