PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 59
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
(1) Pelaku Usaha untuk memperoleh Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from The Sea) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; b. dokumen penangkapan ikan; dan c. data rekapitulasi jumlah ikan.
