PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 58
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
(1) Pelaku Usaha untuk memperoleh Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, mengajukan Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; b. kuantitas; c. surat keterangan waktu dan lokasi perolehan Jenis Ikan; d. bentuk produk (hidup, utuh, bagian tubuh, atau produk olahan); e. alamat lengkap lokasi penampungan;
