PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 61
BAB 10 — JENIS IKAN YANG MEMPUNYAI KEMIRIPAN DENGAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU APPENDIKS CITES
(1) Pemanfaatan jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang dilakukan melalui kegiatan: a. pengeluaran jenis ikan dari Wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar Wilayah Negara Republik INDONESIA; dan b. pengangkutan antar wilayah provinsi; wajib memiliki rekomendasi. (2) Jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. bentuk fisik yang hampir sama; dan/atau b. genus yang sama; dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau dalam daftar Appendiks CITES.
