PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 53
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
(1) Dalam hal jenis ikan yang akan diimpor termasuk dalam Appendiks CITES yang sebarannya tidak terdapat di wilayah Negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi dan verifikasi lapangan mengajukan permohonan rekomendasi ilmiah kepada Kepala LIPI selaku Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) CITES INDONESIA. (2) Berdasarkan hasil rekomendasi ilmiah dari Kepala LIPI, Direktur Jenderal: a. menerbitkan SAJI-LN; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan; dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
