PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 54
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
(1) Pengangkutan Jenis Ikan Ekspor, Impor, dan Re-Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. dokumen SAJI-LN; dan/atau b. dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
(2) Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention), untuk mengeluarkan Jenis Ikan yang diperoleh sebelum ketentuan CITES diberlakukan terhadap Jenis Ikan tersebut keluar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan b. Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from the Sea), untuk mengeluarkan Jenis Ikan yang diambil dari wilayah laut di luar yurisdiksi negara manapun keluar wilayah Negara Republik INDONESIA.
