Pasal 52
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan, Direktur Jenderal: a. menerbitkan SAJI-LN; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan;
dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SAJI-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan; (4) Bentuk dan format SAJI-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
