PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 51
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 untuk kegiatan Ekspor untuk Jenis Ikan dilindungi berdasarkan regulasi nasional namun tidak masuk Appendiks CITES disampaikan dengan melampirkan: a. dokumen asal usul Jenis Ikan yang akan diangkut, berupa:
- SAJI-DN asli dan/atau bukti perolehan hasil Pengembangbiakan; dan
- Surat perolehan Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan; b. dokumen yang memuat informasi Jenis Ikan yang akan diangkut, berupa:
- nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
- volume yang akan diangkut;
- bentuk produk yang diangkut (hidup, utuh, bagian tubuh, atau produk olahan);
- alamat lengkap lokasi penampungan;
- nama pelabuhan internasional keberangkatan;
- nama pelabuhan internasional tujuan; dan
- identitas penerima (importir).
