Pasal 50
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 untuk kegiatan Re-Ekspor Jenis Ikan dalam Appendiks CITES disampaikan kepada Kepala UPT dengan melampirkan: a. dokumen asal-usul Jenis Ikan yang akan di Re-Ekspor:
SAJI-LN Impor (CITES Import Permit) dan
CITES Export Permit yang diterbitkan oleh Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES Negara asal impor; b. dokumen yang memuat informasi Jenis Ikan yang akan diangkut, berupa:
nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal;
volume Jenis Ikan yang akan diangkut;
bentuk produk yang akan diangkut;
alamat lengkap lokasi penampungan/pengolahan;
nama pelabuhan internasional keberangkatan;
nama pelabuhan internasional tujuan; dan
identitas penerima (importir).
