PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 49
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
Permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 untuk kegiatan impor disampaikan melalui Kepala UPT dengan melampirkan: a. dokumen asal usul Jenis Ikan yang akan diimpor yang berupa CITES Export Permit yang diterbitkan oleh Otoritas Pengelola (Management Authority) negara asal impor; b. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai; dan c. surat hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk Jenis Ikan yang akan diimpor termasuk dalam Appendiks CITES yang sebarannya tidak terdapat di wilayah Negara Republik INDONESIA;
