PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 48
BAB 9 — PENGANGKUTAN JENIS IKAN
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 untuk kegiatan ekspor disampaikan dengan melampirkan: a. dokumen asal usul Jenis Ikan berupa:
- SAJI-DN asli;
- Surat Izin Pengambilan;
- bukti perolehan hasil Pengembangbiakan;
- Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention); dan/atau
- Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from The Sea).
b. Surat perolehan Kuota Ekspor; dan c. CITES Import Permit yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Management Autority CITES negara tujuan ekspor.
