PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 34
BAB 8 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f wajib memiliki SIPJI. (2) Jenis Ikan untuk kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. hasil Pengembangbiakan generasi ke-2 (F2) untuk Jenis Ikan dilindungi dan/atau Appendiks I CITES; dan/atau b. hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan/atau Pengembangbiakan untuk Jenis Ikan yang masuk dalam Appendiks II dan III CITES.
