Pasal 35
BAB 8 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PEMELIHARAAN UNTUK KESENANGAN
(1) Menteri menerbitkan SIPJI untuk kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan. (2) Pemanfaatan Jenis Ikan melalui kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan wajib memenuhi persyaratan teknis. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: a. sarana dan prasarana pemeliharaan; b. kualitas air; c. pakan ikan; d. kesehatan; dan
e. aquatic animal welfare. (4) Sarana dan prasarana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jenis, jumlah, dan dimensi. (5) Kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi fisik dan kimia perairan. (6) Pakan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jenis, jumlah, kualitas, frekuensi, dan waktu pemberian pakan. (7) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemeriksaan dan pengobatan, jenis obat, dan frekuensi pemeriksaaan kesehatan. (8) Aquatic animal welfare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi perlakuan yang diberikan selama masa pemeliharaan.
