Pasal 33
BAB 7 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERTUKARAN
(1) Penilaian terhadap kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) untuk pertukaran luar negeri dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan total economic value Jenis Ikan yang akan dipertukarkan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal untuk dijadikan pertimbangan dalam penerbitan izin pertukaran. (4) Tim penilai kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. Direktorat Jenderal yang menangani konservasi sumber daya ikan; b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) CITES INDONESIA; dan c. badan penelitian dan pengembangan pemerintah yang menangani konservasi sumber daya ikan.
