Pasal 32
BAB 7 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERTUKARAN
(1) Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pertukaran Jenis Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memperhatikan: a. pemeliharaan; b. lingkungan; c. kesehatan; d. pengangkutan; dan e. sumber daya manusia.
(2) Standar pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis, jumlah, dan dimensi standar pemeliharaan. (3) Standar lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi manajemen limbah dan luasan tempat pemeliharaan. (4) Standar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas penanganan yang sakit, dan ketersediaan sumber daya manusia. (5) Standar pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jenis alat angkut, aquatic animal welfare, penanganan selama pengangkutan, dan penerapan ketentuan International Air Transport Association (IATA). (6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis keahlian dan jumlah sumber daya manusia.
