PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 31
BAB 7 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERTUKARAN
(1) Pertukaran Jenis Ikan dilakukan atas dasar kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan yang dipertukarkan. (2) Kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tingkat kelangkaan; b. endemisitas; c. keterancaman terhadap kepunahan; d. kesetaraan nilai ekonomi; dan e. kesetaraan jumlah.
