PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 30
BAB 7 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERTUKARAN
(1) Jenis Ikan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertukaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dapat bersumber dari: a. Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; dan/atau b. Pengembangbiakan. (2) Kegiatan Pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan: a. mempertahankan atau menambah populasi Jenis Ikan di luar habitat alami (eksitu); b. menambah keanekaragaman koleksi Jenis Ikan; c. penyelamatan Jenis Ikan yang dipertukarkan; d. pelestarian Jenis Ikan yang dipertukarkan; e. penelitian dan pengembangan; dan f. pertukaran cenderamata.
