PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 29
BAB 7 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERTUKARAN
(1) Kegiatan pertukaran Jenis Ikan yang dilakukan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Menteri. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pertukaran Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bermitra dengan badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang konservasi.
