PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang...
Pasal 28
BAB 7 — PEMANFAATAN JENIS IKAN UNTUK KEGIATAN PERTUKARAN
(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memiliki SIPJI. (2) SIPJI untuk kegiatan pertukaran digunakan untuk kegiatan pertukaran: a. dalam negeri, dan b. luar negeri. (3) SIPJI untuk kegiatan pertukaran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang konservasi.
