PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Pelabuhan udara, pelabuhan laut, dan/atau pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
