PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Pasal 17
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
Negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan negara tempat asal Hasil Perikanan, Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara, serta Mutiara.
