Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN NERACA KOMODITAS PERIKANAN
(1) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f untuk Hasil Perikanan menjadi pertimbangan penetapan Neraca Komoditas Perikanan berdasarkan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian. (2) Penetapan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); dan b. kebutuhan dan pasokan Ikan dalam negeri baik dari hasil tangkapan maupun hasil budidaya serta musim tangkap untuk Perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk Perikanan budidaya. (3) Jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara menjadi pertimbangan penetapan Neraca Komoditas Perikanan untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara serta Mutiara.
