PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 22
BAB 5 — PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
Perawatan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional harus dilakukan di bengkel yang memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan atau pribadi pemilik bengkel.
