PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 23
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka efektivitas penggunaan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional dilakukan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian antara Standar Barang dan standar kebutuhan kendaraan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas pada Satker.
