PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 21
BAB 5 — PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
(1) Perhitungan biaya BBM dilakukan berdasarkan capaian kilometer yang ditempuh dikalikan dengan konsumsi BBM per kilometer per bulan sesuai spesifikasi teknis Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas. (2) Perhitungan biaya BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti pembelian BBM. (3) Perhitungan biaya BBM untuk Satker di wilayah ibukota provinsi dapat memperhitungkan toleransi kemacetan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total kilometer yang dicapai untuk penambahan biaya BBM. (4) Ketentuan mengenai format perhitungan biaya BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
