Pasal 17
BAB 4 — RENCANA DAN USULAN KEBUTUHAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
(1) Usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional diajukan oleh: a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan. (2) Usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. fungsi Kendaraan Fungsional; b. jumlah roda; c. jumlah Kendaraan Fungsional; d. isi dan jumlah silinder; dan e. spesifikasi khusus. (3) Usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menyampaikan usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan penetapan. (5) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Satker pengusul mengalokasikan
anggaran dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga. (6) Ketentuan mengenai usulan Standar Barang dan standar kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
