PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 16
BAB 4 — RENCANA DAN USULAN KEBUTUHAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
(1) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Operasional dilakukan oleh: a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk Kendaraan Operasional di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk Kendaraan Operasional di lingkungan unit kerja masing-masing; c. kepala unit pelaksana teknis di lingkungan unit kerja masing-masing; dan d. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. (2) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan anggarannya dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga.
