Pasal 15
BAB 4 — RENCANA DAN USULAN KEBUTUHAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
(1) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan diusulkan oleh: a. pimpinan unit kerja yang membidangi urusan umum di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk Kendaraan Jabatan Menteri, Sekretaris Jenderal, staf ahli Menteri, staf khusus Menteri, pejabat tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk Kendaraan Jabatan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis di lingkungan unit kerja masing-masing; dan c. Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan. (2) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PB untuk dituangkan dalam RKBMN. (3) RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengelola Barang untuk mendapatkan penetapan. (4) Berdasarkan penetapan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker pengusul mengalokasikan anggaran dalam dokumen rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga.
