PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 18
BAB 4 — RENCANA DAN USULAN KEBUTUHAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS
(1) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Fungsional dilakukan melalui pembelian. (2) Pengadaan Kendaraan Operasional dilakukan melalui pembelian atau sewa. (3) Pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembelian atau sewa dengan mempertimbangkan kebutuhan, analisis biaya manfaat, dan ketersediaan anggaran. (4) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis, jumlah, dan standar Kendaraan Jabatan, Kendaraan Fungsional, serta Kendaraan Operasional.
