PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. meminimalkan guncangan terhadap alat angkut agar Ikan tidak terluka atau stres; b. menjaga kondisi air sesuai dengan kebutuhan Ikan; c. mengamati perilaku Ikan secara periodik; dan d. melakukan tindakan sesuai dengan rencana antisipasi apabila Ikan menunjukkan perilaku tidak normal.
