PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
Pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pemingsanan sesuai dengan jenis Ikan, ukuran Ikan, jarak, dan waktu tempuh;
b. menggunakan wadah dan peralatan yang higienis, tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres, dengan ketentuan:
- terbuat dari bahan yang tidak berbahaya;
- tidak menyebabkan kerusakan fisik;
- terhindar dari kontaminasi; dan
- mampu mempertahankan temperatur. c. mengatur kepadatan sesuai dengan jenis Ikan, ukuran Ikan, alat pengangkut, jarak, dan waktu tempuh.
