PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. mengeluarkan kemasan Ikan dengan segera dari alat pengangkut setelah sampai di tempat tujuan; b. mengaklimatisasi Ikan; c. memeriksa kondisi Ikan dan mengisolasi Ikan yang menunjukkan abnormalitas untuk dilakukan observasi dan tindakan lanjutan; d. memisahkan dan mematikan segera Ikan yang sekarat atau luka serius secara manusiawi; dan e. melakukan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi selama pengangkutan.
