Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditujukan untuk kegiatan: a. pengangkutan; b. pematian; c. penelitian; dan d. pengobatan penyakit Ikan. (2) Pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi dalam metode pemingsanan Ikan. (3) Pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. metode mekanis; b. metode pembiusan; atau c. metode pendinginan. (4) Metode mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pemingsanan Ikan. (5) Metode pembiusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan bahan anestesi untuk menghilangkan kesadaran pada Ikan. (6) Metode pendinginan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara merendam Ikan pada air bersuhu dingin sampai Ikan pingsan sempurna. (7) Pemilihan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan tujuan kegiatan pemingsanan Ikan. (8) Pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memperhatikan jenis, umur, dan ukuran Ikan;
b. tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat segera mengakhiri penderitaan Ikan. c. menggunakan bahan dan alat pemingsanan secara tepat; d. memperhatikan dosis dan cara pemberian bahan anestesi; e. memilih otak sebagai target pemingsanan; dan f. memastikan Ikan pingsan sempurna sebelum penanganan selanjutnya. (9) Pemingsanan Ikan untuk pengobatan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan keperluan pengobatan.
