PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya dalam pematian Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d ditujukan untuk: a. konsumsi; b. penelitian; dan c. pengendalian penyakit Ikan. (2) Pematian Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Pembudi Daya Ikan; b. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan/atau c. orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan pangan. (3) Pematian Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi dalam metode pematian Ikan.
