Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN
(1) Pematian Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan: a. memingsankan terlebih dahulu dengan memperhatikan jenis, umur, dan ukuran Ikan; b. tujuan dan maksud yang jelas dengan Ikan yang dimatikan; c. tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat segera mengakhiri penderitaan Ikan; d. menggunakan bahan dan alat pematian secara tepat; dan e. memastikan Ikan mati sempurna sebelum dilakukan tindakan selanjutnya. (2) Pematian Ikan yang dilakukan tanpa melalui pemingsanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dimungkinkan pada benih Ikan. (3) Pematian Ikan untuk konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan: a. metode mekanis; atau b. metode pembekuan. (4) Pematian Ikan untuk penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan: a. metode pembiusan dosis tinggi; atau b. metode pendarahan. (5) Pematian Ikan untuk pengendalian penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan: a. metode pembiusan dosis tinggi; atau b. metode mekanis. (6) Pematian Ikan melalui metode mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf b dilakukan dengan menggunakan perkakas khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pematian Ikan.
(7) Pematian Ikan melalui metode pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mendinginkan Ikan pada suhu di bawah 0° C (nol derajat celcius). (8) Pematian Ikan melalui metode pembiusan dosis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a dilakukan dengan: a. merendam Ikan pada bahan anestesi; atau b. menggunakan suntikan obat bius. (9) Pematian Ikan melalui metode pendarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat yang ditusukkan pada bagian otak Ikan.
