PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam sosialisasi dan pemantauan pasif.
