PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan kepada: a. Pembudi Daya Ikan; b. pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan; c. penyedia jasa angkutan; d. supervisor pengangkutan; e. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya; f. orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan pangan; dan
g. orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan Kesejahteraan Ikan; b. bimbingan teknis; dan c. sosialisasi.
