PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan secara aktif dan pasif. (2) Pemantauan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kunjungan lapangan untuk observasi penerapan Kesejahteraan Ikan. (3) Pemantauan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. (4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenanganya melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti, dapat dilakukan kunjungan lapangan untuk observasi penerapan Kesejahteraan Ikan.
