PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pejabat fungsional di bidang perikanan budidaya terkait, dokter hewan di bidang perikanan, dan/atau tenaga ahli di bidang Kesejahteraan Ikan. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan.
